Hendak Bikin Rusuh saat Aksi di Surabaya, 11 Orang Ditangkap Polisi

Hendak Bikin Rusuh saat Aksi di Surabaya, 11 Orang Ditangkap Polisi
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono (tengah) bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan (kedua kiri) menunjukkan barang bukti dugaan pemicu kericuhan aksi penyampaian aspirasi, di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Jatim

Malukutime.com, SURABAYA — Sebanyak 11 orang yang diduga provokator dalam aksi unjuk rasa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026) ditangkap aparat Polda Jawa Timur.

Sebelas orang yang ditangkap polisi itu terdiri dari dua orang berstatus mahasiswa dan sembilan orang lainnya anak putus sekolah.  

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, mengatakan sebelas orang itu diamankan di sejumlah titik sekitar lokasi aksi, yakni di kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-alun Surabaya.

Dalam pengamanan tersebut, petugas menyita sejumlah barang, antara lain cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata buku jari (knuckle), serta sejumlah telepon seluler.

Dari pemeriksaan telepon seluler yang diamankan, polisi menemukan percakapan yang diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penyidik masih mendalami keterkaitan percakapan tersebut dengan barang bukti yang disita, termasuk peran masing-masing orang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dekananto saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam.

Ia menegaskan penanganan terhadap 11 orang tersebut merupakan perkara terpisah dari aksi penyampaian aspirasi mahasiswa yang secara umum berlangsung aman dan tertib.

Menurut dia, mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi dengan tertib dan membubarkan diri sesuai ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan. Ia juga mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, dan seluruh peserta aksi yang menjaga ketertiban.

Dekananto menegaskan Polda Jatim menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” katanya seperti dilansir Antara.

Namun, ia menyatakan kepolisian akan menindak setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply