Malukutime.com, SEMARANG — Tiga kepala desa dalam kasus pemerasan calon perangkat desa yang terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman penjara antara empat hingga enam tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Semarang, Kamis (22/10/2026), tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketiga terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, dan Kepala Desa Sukorukun Sukarjan.
Abdul Suyono dihukum enam tahun penjara, Sukarjan dihukum lima tahun penjara, dan Sumarjiono dihukum empat tahun penjara.
“Menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya yang dikutip dari Antara.
Ketiga terdakwa terbukti meminta calon peserta seleksi perangkat desa menyerahkan sejumlah uang dengan total yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tidak pidana korupsi.
Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding, jika tidak puas terhadap putusan.
Pada sidang sehari sebelumnya. Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara terhadap Bupati Nonaktif Pati Sudewa dalam kasus korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Leave a Reply