Kerugian Negara akan Dihapus dari Definisi Korupsi, Yusril Ungkap Urgensinya

Kerugian Negara akan Dihapus dari Definisi Korupsi, Yusril Ungkap Urgensinya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025)

Malukutime.com, JAKARTA — Pemerintah berencana merombak definisi tindak pidana korupsi yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rencananya, unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi tersebut akan dihilangkan. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan urgensi perombakan definisi tindak pidana korupsi dalam regulasi domestik agar tidak lagi menetapakan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur di dalamnya. 

Langkah reformasi hukum tersebut dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum bagi pejabat publik hingga pengelola BUMN, sekaligus menyelaraskan sistem hukum nasional dengan standar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).

“Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita,” ujar Yusril dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Kamis (22/10/2026).

Yusril menggarisbawahi bahwa doktrin hukum pidana korupsi yang berlaku saat ini dinilai terlalu menggeneralisasi setiap perbuatan yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebagai tindakan kriminal korupsi.

Padahal, tambah dia, dalam ranah bisnis dan pengelolaan korporasi negara, risiko kerugian operasional merupakan hal yang tidak terhindarkan akibat dinamika pasar dan keputusan komersial.

Kondisi tersebut pada akhirnya memicu ketakutan di kalangan pejabat pemerintah serta direksi BUMN untuk mengambil keputusan strategis demi keberlangsungan usaha.

“Ya, jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi. Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan,” tegas Yusril.

Pada saat yang sama, Mantan Menteri Kehakiman tersebut membeberkan bahwa substansi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum mengalami pembaruan yang berarti sejak proses amandemen pada 2001 silam.

Oleh sebab itu, rencana revisi UU Tipikor juga mendesak diakselerasi guna memasukkan poin-poin krusial penindakan korupsi modern sesuai standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Pembaruan kerangka hukum ini diharapkan dapat membedakan secara tegas antara risiko bisnis murni dengan tindak pidana kejahatan keuangan.

“Jadi masih berputar seperti itu saja, sehingga apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak, tidak berani ambil keputusan, karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, nggak diapa-apain. Namanya orang bisnis kan bisa untung, bisa rugi,” pungkas Yusril.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Menko Yusril Ungkap Urgensi Redefinisi Korupsi dan Hapus Unsur Kerugian Negara

Leave a Reply