Keracunan MBG Pati, LP2K Soroti Pemkab yang Tanggung Biaya Korban

Keracunan MBG Pati, LP2K Soroti Pemkab yang Tanggung Biaya Korban
Ilustrasi keracunan MBG. (Image created by AI/Chat GPT)

Malukutime.com, PATI — Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah (Jateng) menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menanggung biaya perawatan seluruh siswa dan guru yang mengalami keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). LP2K menilai biaya tersebut semestinya menjadi tanggung jawab dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bersangkutan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, sebelumnya memastikan seluruh siswa dan guru yang mengalami keluhan dalam kasus keracunan MBG di Kecamatan Gembong telah mendapat penanganan.

Menurut Chandra, pembiayaan penanganan dalam kondisi darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga karena menyangkut keselamatan korban dan kasus tersebut masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Seluruh pengobatan akan ditanggung oleh Pemkab. Prioritas kami saat ini, adalah memastikan seluruh siswa dan guru yang mengalami keluhan telah mendapatkan penanganan dan memastikan kondisi mereka terus terpantau,” kata Chandra dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Selain menangani korban, Pemkab Pati melakukan pendataan dan sinkronisasi jumlah korban. Pemkab juga mengawal proses investigasi untuk memastikan penyebab kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

“Kami akan terus mengawal proses investigasi dan bersama pihak terkait melakukan evaluasi terhadap proses distribusi serta keamanan pangan, dengan tetap menunggu hasil investigasi resmi,” tegasnya.

LP2K Soroti Tanggung Jawab SPPG

Terpisah, Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid, menilai Badan Gizi Nasional (BGN) belum cukup tegas memberikan sanksi kepada SPPG yang lalai. Menurutnya, SPPG tidak semestinya lepas dari tanggung jawab pembiayaan korban keracunan.

“Misalnya kalau sudah ada keracunan dirawat di rumah sakit, siapa yang harus membiayai? Jelas enggak mungkin orang tua atau atau sekolah. Tapi kalau yang biayai pemerintah lagi, Pemkab, menurut saya ya kojor [rugi], kobol-kobol negara. Harusnya ya SPPG itu yang tanggung jawab pakai biaya pribadi,” tegas Abdun kepada Espos.

Abdun juga menilai belum ada mekanisme sanksi yang jelas bagi SPPG yang diduga menyebabkan keracunan. Menurutnya, pemberhentian sementara atau suspend dapur SPPG belum cukup untuk menciptakan zero insiden.

“Suspend saja belum cukup. Lainnya juga kalau enggak dilakukan penegasan bisa jadi ada masalah juga. Karena jangan lupa, peristiwa kesalahan besar itu, pasti muncul dari kesalahan-kesalahan kecil yang ditoleransi. Ini yang kadang lalai di negara kita,” ucapnya.

Selain suspend, Abdun mengatakan harus ada pertanggungjawaban dari SPPG yang menyebabkan keracunan, antara lain ganti rugi hingga proses hukum perdata dan pidana.

“Termasuk harus ada mekanisme pemberian ganti rugi juga. Kalau terbukti lalainya cukup kuat, ya tutup permanen saja, pidanakan kan,” sambungnya.

Sebelumnya, kasus keracunan MBG terjadi di dua sekolah di Pati pada Rabu (9/9/2026). Di SMP Negeri 1 Gembong, sebanyak 103 siswa dan 13 guru mengalami mual dan diare. Sementara di MTs Negeri 3 Pati, sebanyak 127 siswa dan 30 guru mengalami keluhan serupa.

Leave a Reply