35 Hakim di Jateng Dilaporkan ke KY Sepanjang 2026

35 Hakim di Jateng Dilaporkan ke KY Sepanjang 2026
Koordinator Penghubung KY Jateng, M Farhan (kiri), seusai FGD bertajuk Kriminalisasi Hukum: Membedah Batas Antara Penegakan Hukum, Ultimum Remedium, dan Ketidakadilan di Gedung Merah Putih Kompleks Gubernur Jateng, Sabtu (5/9/2026) sore. (Daerah/Adhik Kurniawan).

Malukutime.com, SEMARANG – Sekitar 35 hakim di Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) sepanjang 2026. Saat ini, laporan-laporan tersebut sedang didalami atau diproses untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran kode etik hakim di dalamnya.

Koordinator Penghubung KY Jateng, M Farhan, mengungkapkan hakim yang dilaporkan ada puluhan. Kendati demikian, pihaknya tak merinci hakim-hakim yang dilaporkan tersebut berasal dari daerah mana saja.

“Laporan yang masuk ke KY Jateng selama 2026, untuk pastinya harus buka data. Tetapi prakiraan ada sekitar 35. Terdiri dari permohonan pemantauan persidangan dan laporan masyarakat,” kata Farhan seusai FGD bertajuk Kriminalisasi Hukum: Membedah Batas Antara Penegakan Hukum, Ultimum Remedium, dan Ketidakadilan di Gedung Merah Putih Kompleks Gubernur Jateng, Sabtu (5/9/2026) sore.

Farhan menerangkan, permohonan pemantauan berkaitan dengan proses perkara yang sedang berjalan di persidangan. “Diajukan masyarakat untuk pemantauan sidang,” terangnya.

Sedangkan laporan masyarakat atau pengaduan diajukan ketika suatu perkara sudah diputus atau divonis. Namun, putusan tersebut diduga terdapat pelanggaran. “Sehingga ajukan pengaduan ke KY,” sambungnya.

Laporan dari masyarakat juga ada yang berasal dari luar perkara. Namun, laporan tersebut berkaitan dengan tingkah laku seorang hakim. “Ini laporan yang murni perilaku dari hakim itu sendiri. Seperti diduga punya [wanita] simpanan,” imbuhnya.

Farhan menyatakan, laporan yang masuk ke KY Jateng mayoritas terkait perkara perdata. Kendati demikian, ada juga laporan terkait pidana umum, seperti tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Mayoritas perdata yang masuk. Tapi ada juga pidana lain yang dimonitoring, Tipikor [tindak pidana korupsi], TPKS. Pati misal, ada TPKS yang kami pantau. Peradilan agama juga ada yang kami pantau,” bebernya.

Leave a Reply