Malukutime.com, SEMARANG—Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang mengungkapkan masih menemukan warga yang menolak mengikuti Sensus Ekonomi 2026. Penolakan itu dipicu berbagai kekhawatiran, mulai dari takut pajak naik hingga bantuan sosial (bansos) yang diterima dihentikan.
Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono, mengatakan sebanyak 1.437 petugas diterjunkan untuk mendata 948.992 rumah tangga dan unit usaha di Kota Semarang selama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Memasuki hari ke-15 pendataan, realisasi sensus baru mencapai 15,63% dari target 20%. Menurut Rudi, capaian tersebut dipengaruhi masa adaptasi petugas yang menggunakan metode digital Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) serta proses pengenalan wilayah pendataan.
“Pada minggu-minggu pertama ini petugas masih beradaptasi menggunakan gadget dengan metode (CAPI) untuk pendataan. Mereka juga harus pengenalan wilayah dengan meminta izin RT, RW dan kelurahan,” ujar Rudi saat dihubungi Espos, Selasa (30/6/2026).
Selain faktor teknis, BPS juga masih menghadapi penolakan dari sebagian warga.
Menurut Rudi, sebagian masyarakat khawatir data yang diberikan akan digunakan sebagai dasar penetapan pajak atau memengaruhi bantuan sosial yang selama ini diterima.
“Masih ada kekhawatiran sensus ini ada hubungannya dengan pajak sehingga nanti pajaknya naik. Ada juga warga yang menolak karena gara-gara BPS bantuan yang diterima dihapus,” paparnya.
BPS Pastikan Data Tidak Berkaitan dengan Pajak dan Bansos
Rudi menegaskan seluruh data yang dikumpulkan dalam Sensus Ekonomi hanya digunakan untuk kepentingan statistik sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah.
Ia memastikan data tersebut tidak digunakan sebagai dasar penentuan pajak maupun penyaluran bantuan sosial.
“Sensus ini untuk kepentingan statistik, tidak ada kepentingannya dengan pajak. Pertanyaan mengenai pendapatan, pengeluaran dan aset itu bertujuan mengetahui kondisi serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Rudi menambahkan petugas sensus yang bertugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Karena itu, masyarakat berkewajiban memberikan keterangan dalam pelaksanaan kegiatan statistik dasar yang dilakukan BPS.
“Dari sekitar 100 keluarga yang telah disensus minggu ini, penolakan itu sedikit sekitar 3-4 orang. Kami tetap berupaya menempuh pendekatan persuasif agar mereka yang menolak tadi akhirnya bersedia untuk disensus,” ungkapnya.
Selain penolakan dari sebagian warga, petugas juga menghadapi tantangan saat mendata penghuni kawasan permukiman elite maupun perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan proses koordinasi lebih dahulu.
BPS berharap masyarakat dapat menerima kehadiran petugas sensus agar data yang dihimpun akurat dan mampu menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
“Di Kota Semarang ada beberapa wilayah yang aksesnya cukup sulit dijangkau petugas seperti kawasan permukiman elite, petugas butuh effort lebih misalnya harus membuat janji temu dengan responden,” tandasnya.

Leave a Reply