Malukutime.com, KENDAL — Badan Bank Tanah menyatakan tantangan pembangunan perumahan pada 2026 tidak hanya terletak pada aspek pembiayaan, tetapi juga pada ketersediaan tanah yang terjangkau dan siap bangun, termasuk di Jawa Tengah.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah di Atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah bersama 61 konsumen Perumahan Bumi Svarga Asri (BSA) pada 10–11 Juni 2026 di Kabupaten Kendal.
Menurut Perdananto, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum pemanfaatan tanah sekaligus mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Penandatanganan dokumen ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses terhadap tanah dan perumahan yang layak bagi masyarakat. Perjanjian Pemanfaatan Tanah menjadi dasar hubungan hukum antara Badan Bank Tanah dengan para konsumen sebagai penerima manfaat program,” ujar Perdananto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan program tersebut tidak hanya memberikan akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hak atas tanah sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan keluarga di masa mendatang.
Perdananto menilai persoalan ketersediaan lahan menjadi tantangan penting dalam pembangunan perumahan nasional. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Bank Tanah meyakini tantangan pembangunan perumahan saat ini tidak hanya terletak pada pembiayaan, tetapi juga pada ketersediaan tanah yang terjangkau dan siap bangun,” katanya.
Bank Tanah Bermanfaat
Salah seorang penerima manfaat program, Tiara, 24, mengaku kehadiran Bank Tanah meningkatkan kepercayaan masyarakat karena program yang dijalankan berasal dari pemerintah dan memiliki kejelasan hukum.
“Harapan saya, Badan Bank Tanah dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui program-program yang bermanfaat seperti ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wahyu Budidoyo, 40, yang menilai kehadiran Bank Tanah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memiliki hunian dengan kepastian hukum yang jelas.
Menurut dia, program tersebut juga membuat masyarakat tidak perlu khawatir terhadap berbagai persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah.
“Kami juga tidak perlu khawatir terhadap berbagai persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah. Selain itu, lingkungan tempat tinggal kami juga nyaman, sejuk, dan asri sehingga sangat mendukung kehidupan keluarga kami,” kata Wahyu.
Badan Bank Tanah berharap program penyediaan lahan dan perumahan yang dijalankan dapat menjadi salah satu solusi dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, sekaligus mendukung pembangunan kawasan permukiman yang berkelanjutan.

Leave a Reply