Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan Dilaporkan ke Polda DIY, Dinkes Sleman Buka S

Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan Dilaporkan ke Polda DIY, Dinkes Sleman Buka S
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama ditemui di Pemkab Sleman pada Selasa (2/6/2026). /Harian Jogja-Catur Dwi Janati.

Malukutime.com, SLEMAN — Kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang dilaporkan ke Polda DIY mendapat perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman. Laporan tersebut berkaitan dengan meninggalnya seorang balita setelah menjalani tindakan medis di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (Dinkes Sleman), Cahya Purnama, mengatakan pemerintah daerah akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen dari kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur. Artinya kami sudah di-backup dari pihak kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini,” terang Cahya saat ditemui pada Selasa (2/6/2026).

Menurut Cahya, Dinkes Sleman saat ini juga menjalin komunikasi dengan pihak yang mendampingi keluarga pasien guna mendukung proses penyelesaian kasus tersebut.

“Saat ini dalam tahap komunikasi dengan pihak lembaga atau bantuan hukumnya itu yang mendampingi dari keluarga,” ujarnya.

Terkait dugaan malapraktik yang menjadi dasar laporan, Cahya menegaskan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih harus menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau malapraktik atau nanti kan akan dilihat dari pemeriksaannya. Di kesehatan biasanya akan dilihat ada mens rea-nya enggak. Artinya itu kalau dia memenuhi dari segi hukum kesehatan akan menjadi lex specialis,” jelasnya.

Hingga Selasa siang, Dinkes Sleman menyebut belum ada tenaga kesehatan maupun pihak RSUD Prambanan yang menerima pemanggilan atau pemeriksaan terkait laporan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada. Sampai saat ini belum ada,” ujarnya.

Selain itu, Cahya mengungkapkan langkah mediasi juga telah ditempuh antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.

“Sudah dilakukan. Saat ini dengan bantuan lembaga hukum yang mereka punya itu sudah dilakukan mediasi dengan keluarga,” kata Cahya.

Balita Meninggal Usai CT Scan

Sebelumnya, seorang warga Bantul bernama Anastacia Niken melaporkan dugaan kelalaian medis ke Polda DIY setelah anaknya yang masih berusia 3 tahun 11 bulan 16 hari meninggal dunia usai menjalani tindakan medis di RSUD Prambanan.

Tim Kuasa Hukum Anastacia Niken, Purnomo Susanto, menjelaskan anak kliennya menjalani pemeriksaan di Poli Anak RSUD Prambanan pada Senin (27/4/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari kontrol sebelumnya terkait kondisi lingkar kepala anak.

Pada pemeriksaan sebelumnya, anak tersebut sempat mendapatkan multivitamin. Namun karena ukuran lingkar kepala belum mengalami perubahan, dokter kemudian menyarankan pemeriksaan CT Scan untuk penanganan lebih lanjut.

Sebelum menjalani CT Scan di Poli Radiologi, anak tersebut mendapatkan tindakan sedasi atau pemberian obat penenang. Menurut kuasa hukum keluarga, proses penyuntikan dilakukan sebanyak tiga kali.

“Namun setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT Scan itu anak ini tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ruang ICU dan kemudian pada tanggal 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, anak ini meninggal dunia,” lanjutnya.

Atas peristiwa tersebut, Anastacia Niken melaporkan kasus itu ke Polda DIY pada 17 Mei 2026 dengan mengacu pada Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Purnomo menyebut terdapat dua pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

“Ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” terangnya.

RSUD Prambanan Lakukan Audit Medis

Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila, menyatakan pihak rumah sakit tengah menyiapkan jadwal untuk memberikan penjelasan medis secara resmi kepada keluarga korban maupun kuasa hukumnya.

“Jadi, saat ini RSUD Prambanan itu sedang merencanakan untuk jadwal kami memberikan keterangan medis kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Ini kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga,” ungkapnya.

Ratih menjelaskan pihak rumah sakit telah menyiapkan kronologi kejadian serta ringkasan medis yang nantinya akan disampaikan kepada keluarga.

“Kejadiannya pada tanggal 28 April. Jadi, nanti kami memang sudah menyiapkan semuanya kronologis dan ringkasan medis. Nah, itu nanti akan kami sampaikan, kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga,” jelasnya.

RSUD Prambanan juga mengaku telah melakukan audit medis internal sebagai bagian dari prosedur evaluasi atas insiden tersebut.

“Untuk internal kami rumah sakit, kami sudah melakukan audit medis. Ini sesuai dengan prosedur. Tim kami internal sudah melakukan sesuai dengan komite etik dan komite medik,” jelas Ratih.

Leave a Reply