Malukutime.com, MAGETAN — Ratusan warga Dukuh Jeruk dan Dukuh, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, mendatangi kantor DPRD Magetan, Rabu (3/6/2026), untuk mengawal rapat dengar pendapat (RDP) terkait aktivitas tambang galian C yang ditolak masyarakat.
Bahkan, warga sempat bertahan dan menduduki halaman kantor DPRD selama beberapa jam setelah hasil RDP dinilai belum menjawab tuntutan mereka. Warga tetap mendesak agar aktivitas tambang ditutup permanen.
Aksi tersebut merupakan buntut penolakan warga terhadap aktivitas tambang galian C yang belakangan diketahui dikelola PT Persada. Selama sekitar satu bulan terakhir, warga menuntut aktivitas tambang dihentikan karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur desa.
Salah satu perwakilan warga, Dakun, mengatakan lokasi tambang berada di kawasan yang dianggap sensitif karena dekat dengan sumber mata air, makam keramat, serta hanya berjarak sekitar 50 meter dari permukiman warga.
Menurut dia, aktivitas tambang juga dikhawatirkan merusak jalan desa yang selama ini dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
“Yang jelas masyarakat kecewa dengan hasil RDP ini, tambang itu sudah merusak lingkungan dan harus ditutup. Warga hanya ingin lingkungan tetap lestari dan tidak rusak,” ujarnya.
Dakun menjelaskan jalan desa yang menjadi akses kendaraan tambang dibangun melalui sistem urunan oleh warga RT 5 dan RT 6 selama puluhan tahun tanpa bantuan pihak lain.
Selain itu, warga menilai hasil RDP yang hanya menghasilkan penghentian sementara operasional tambang dan pembentukan tim investigasi belum memenuhi tuntutan masyarakat.
Akibatnya, ratusan warga tetap bertahan di halaman kantor DPRD selama beberapa jam dan menyampaikan aspirasi mereka melalui orasi sebelum akhirnya membubarkan diri.
DPRD Bentuk Tim Investigasi
Wakil Ketua DPRD Magetan, Puthut Pujiono, mengatakan RDP menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan sementara aktivitas tambang dan membentuk tim investigasi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, serta Inspektur Tambang Provinsi Jawa Timur.
Menurut dia, tim tersebut akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
“Tim ini nantinya akan melihat secara detail kondisi di lokasi dan mencocokkannya dengan perizinan yang dimiliki perusahaan,” ungkapnya.
Puthut menjelaskan hasil RDP juga mengungkap bahwa secara tata ruang lokasi tambang galian C tersebut berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan.
Meski demikian, DPRD tetap menampung aspirasi warga yang menolak keberadaan tambang karena dampak yang dirasakan masyarakat.
“Kalau dari sisi perizinan mereka harus memiliki izin. Tetapi di sisi lain ada keberatan dari masyarakat. Karena itu sebelum ada keputusan lebih lanjut, tim akan melakukan verifikasi langsung di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan DPRD akan terus memfasilitasi dialog antara warga, perusahaan, dan pemerintah daerah guna mencari solusi atas polemik tambang di Desa Sayutan tersebut.

Leave a Reply