Malukutime.com, SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah resmi menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Penutupan dilakukan setelah pengasuh ponpes ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.
Kemenag memastikan para guru, tenaga kependidikan, dan santri tidak akan terlantar. Seluruhnya akan dialihkan ke lembaga pendidikan lain agar proses belajar tetap berjalan.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menyebut jumlah santri di ponpes tersebut mencapai 252 orang.
“Hari ini juga akan muncul surat pemberhentian tanda daftar pesantren yang ada di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati,” kata Fatkhuronji di kantornya, Selasa (5/5/2026).
Mayoritas santri juga mengikuti pendidikan formal, mulai dari Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Madrasah Aliyah (MA). Sekitar 48 santri bahkan menempuh pendidikan secara gratis karena berstatus yatim, piatu, maupun yatim piatu.
Santri Dipindah, Belajar Tetap Berjalan
Kemenag Jateng akan memindahkan guru, tenaga kependidikan, dan santri ke madrasah atau sekolah di sekitar ponpes. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung.
Untuk santri kelas I hingga V MI serta kelas X dan XI MA, pembelajaran akan dilanjutkan secara daring setelah dikembalikan ke orang tua. Sementara itu, santri tingkat SMP akan ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.
“[Santri kelas akhir] tetap masuk karena sebentar lagi mau ujian akhir. Namun, tidak di madrasah atau di pondok pesantren itu. Anak-anak ditampung di rumah guru, kemudian pembelajaran tatap muka langsung,” sambungnya.
Fatkhuronji menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren di Jawa Tengah pascakasus tersebut. Edukasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan Seksual juga akan diperkuat.
“Prinsipnya Kementerian Agama itu adalah menyelamatkan korban. Semuanya akan didampingi. Kalau terkait dengan perilakunya tentu aparat hukum yang menentukan,” tegasnya.
Modus Dugaan Asusila di Ponpes Pati
Diberitakan sebelumnya, oknum pengasuh ponpes berinisial S di Kabupaten Pati dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap belasan santri yang mayoritas merupakan anak yatim piatu. Pelaku diduga menanamkan doktrin ketaatan mutlak agar korban tidak berani melawan maupun melapor.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru untuk mendoktrin santri agar patuh. Di bawah tekanan tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan di berbagai tempat dan waktu.
Para korban bahkan dipaksa melakukan tindakan asusila dengan dalih sebagai syarat spiritual. Oknum tersebut menanamkan pemahaman bahwa untuk diakui sebagai “umat kiai” yang sejati, para santri harus menuruti perintahnya, termasuk tindakan seksual yang tidak manusiawi.

Leave a Reply