Warga Karanganyar Pencuri Gerobak di Ponorogo Ditangkap, Beraksi di 7 Lokasi

Warga Karanganyar Pencuri Gerobak di Ponorogo Ditangkap, Beraksi di 7 Lokasi
Pelaku pencurian gerobak (memegang kertas) di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Sambit, Minggu (3/5/2026). (Dok. Polsek Sambit).

Malukutime.com, PONOROGO — Pelarian Tegar Imam Nugroho, 23, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, akhirnya terhenti. Setelah menggondol gerobak martabak di wilayah Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, 10 Maret 2026 lalu, ia diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sambit bersama adik iparnya yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Minggu (3/5/2026).

Kapolsek Sambit, AKP Baderi, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut bermula dari laporan korban, Sidiq Dirgantoro, yang kehilangan gerobak martabak miliknya pada 10 Maret 2026. Saat itu, gerobak diparkir di area ruko sebuah bengkel di Dukuh Tamansari, Desa/Kecamatan Sambit. Namun, saat hendak digunakan kembali, gerobak tersebut sudah hilang.

Setelah mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi, tampak dua orang dengan sebuah mobil pikap membawa gerobak tersebut dan dibawa kabur.

“Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan. Pelaku saat beraksi terekam kamera CCTV sehingga memudahkan proses identifikasi,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian menelusuri kendaraan yang ternyata disewa pelaku untuk mengangkut gerobak hasil curian. Pemilik kendaraan juga telah dimintai keterangan dan diminta segera melapor apabila melihat keberadaan pelaku.

Tak berselang lama, identitas para pelaku berhasil dikantongi aparat kepolisian dan terus diburu karena beberapa pekan belakangan tidak pulang ke rumahnya di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

“Kendaraan pikap yang digunakan pelaku sudah kami amankan, tetapi pelaku sempat kabur dan berpindah-pindah tempat. Akhirnya pemilik kendaraan itu kami minta segera melapor apabila melihat kedua pelaku,” jelasnya.

Setelah berhasil diringkus, kedua pelaku langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Polsek Sambit guna dilakukan pengembangan. Hasilnya, Baderi mengungkapkan bahwa pelaku Tegar Imam Nugroho juga melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi pada dua kabupaten, yakni Karanganyar dan Trenggalek.

Menurut AKP Baderi, Tegar merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian gerobak. Sementara itu, adik iparnya yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun hanya ikut-ikutan. Meski demikian, pelaku ABH tetap diamankan dan kini menjalani proses hukum dengan mekanisme peradilan anak.

Lebih lanjut, jajaran Unit Reskrim Polsek Sambit juga mengungkap bahwa pelaku pencurian gerobak tersebut sempat mencuri sejumlah gas elpiji di wilayah lain.

“Untuk pencurian sepeda motor dan gas elpiji, pelaku utama ini beraksi sendiri. Sedangkan saat mencuri gerobak, dilakukan bersama ABH dengan modus berpura-pura membeli gerobak,” terangnya.

Meski demikian, Baderi menegaskan seluruh pengakuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Ia menambahkan, Polsek Sambit juga akan berkoordinasi dengan kepolisian di masing-masing wilayah tempat pelaku melakukan tindak pidana untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah proses penyidikan di sini selesai, akan kami koordinasikan dengan polres setempat sesuai lokasi kejadian lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta dan kini ditahan di ruang tahanan Mapolsek Sambit guna pemberkasan perkara.

Leave a Reply