Malukutime.com, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo resmi menetapkan dua orang mantan pengurus KONI Solo sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Solo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang, termasuk memeriksa saksi-saksi, ahli, hingga mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang krusial.
Kepala Kejari (Kajari) Solo, Supriyanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditetapkan berinisial LK, yang merupakan eks Ketua KONI Solo, dan TAR, yang merupakan pengurus KONI Solo. Keduanya dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan LK dan TAR sebagai tersangka,” kata Supriyanto saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (5/5/2026).
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan dana cabang olahraga (cabor) untuk pembayaran pajak. “Polanya dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus dalam jumlah besar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kajari Solo menyebut berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, ditemukan angka kerugian negara yang cukup besar. Total kerugian mencapai Rp1.052.822.120. Angka tersebut merupakan akumulasi penyimpangan selama empat tahun anggaran, yakni mulai dari 2021 hingga 2024.
“Ini bukan hanya persoalan satu tahun anggaran, melainkan hasil pemeriksaan dokumen dari 2021 sampai 2024. Kami sudah menerima laporan resmi penghitungan kerugian negara dari BPKP Jawa Tengah,” kata dia.
Dalam upaya penegakan hukum ini, penyidik Kejari Solo telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah dokumen administrasi hibah, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun 2021–2024, hingga bukti pemotongan pajak yang tidak sinkron.
Tak hanya dokumen, Kejari juga berhasil menyita uang tunai sebagai langkah penyelamatan kerugian negara. “Kami telah menyita uang senilai sekitar Rp320 juta. Uang ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” jelasnya.

Leave a Reply