Tegas! Pemkab Sukoharjo Berlakukan Moratorium Izin Penjualan Minuman Beralkohol

Tegas! Pemkab Sukoharjo Berlakukan Moratorium Izin Penjualan Minuman Beralkohol
Moratorium izin penjualan minuman beralkohol. (Ilustrasi AI-ChatGPT)

Malukutime.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengambil langkah tegas dengan memberlakukan moratorium izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hingga 31 Desember 2030. Kebijakan ini bagian dari pengendalian dan pembatasan peredaran miras di Kabupaten Jamu.

Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diatur dalam Perda No 4/2023 yang berlaku mulai 3 April 2023. Regulasi ini juga mengatur larangan dan sanksi pelanggaran berupa administratif, denda hingga pidana. 

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan pembatasan perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C diberlakukan hingga akhir 2030.

“Pemkab Sukoharjo tidak akan menerbitkan izin usaha penjualan minuman golongan B dan C hingga 2030. Minuman beralkohol golongan B dan C hanya dijual di hotel atau bar. Jadi tidak sembarang tempat usaha bisa menjual minuman beralkohol,” ujar dia kepada Espos, Minggu (5/4/2026). 

Sumarno menyebut merujuk Perda No 4/2023, minuman beralkohol dibagi tiga golongan, yakni golongan A dengan kadar maksimal lima persen. Kemudian, golongan B dengan kadar alkohol lima persen-20 persen serta golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen hingga 55 persen. 

Penindakan

Pengendalian minuman beralkohol golongan B dan C dilakukan dengan melalui perizinan berusaha dan kewajiban laporan realisasi penjualan minuman beralkohol dari pedagang.

“Untuk pengawasan maupun penindakan penjualan minuman beralkohol dilakukan oleh tim gabungan. Termasuk kami juga dilibatkan dan bisa melakukan penindakan tegas jika ada pelanggaran izin usaha,” kata dia. 

Disinggung soal peredaran miras jenis ciu, Sumarno menjelaskan miras jenis ciu masuk kategori ilegal dan peredarannya dilarang. Miras ciu merupakan minuman tradisional hasil penyulingan tetes tebu yang difermentasi. Proses produksi etanol di Sukoharjo tersebar di wilayah Mojolaban dan Polokarto. 

“Ada tiga tahap proses penyulingan tetes tebu untuk menghasilkan alkohol yang digunakan untuk medis atau kesehatan dan kimia. Namun, belum sampai penyulingan tahap ketiga, tetes tebu yang difermentasi dijual dan dioplos menjadi ciu. Istilahnya dibajak saat proses produksi etanol,” papar dia. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Dispernaker Sukoharjo, Marjono, mengatakan hingga akhir 2025, jumlah perajin etanol di Sukoharjo sebanyak 149 orang. Mereka tersebar di Desa Bekonang di Kecamatan Mojolaban dan Desa Ngombakan dan Desa Karangwuni di Kecamatan Polokarto.

Saat ini, proses produksi etanol dilakukan secara tradisional yang membutuhkan biaya atau cost operasional tinggi. “Kami berupaya mendorong perajin etanol menggunakan sains dan teknologi canggih. Sehingga menekan biaya operasional produksi etanol,” urai dia.

Leave a Reply