Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Tetap Dipungut Biaya, Ini Penjelasan PemkabP

Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Tetap Dipungut Biaya, Ini Penjelasan PemkabP
Aktivitas pengujung saat bermain di kawasan Pantai Krakal. Kamis (3/4/2025). (Istimewa)

Malukutime.com, GUNUNGKIDUL — Keluhan wisatawan yang diminta membayar sewa meski membawa tikar sendiri di Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, langsung ditindak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul. Praktik tersebut dipastikan tidak sesuai aturan karena kawasan pantai merupakan ruang publik terbuka.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan memicu perhatian publik terhadap praktik layanan wisata di kawasan pantai Gunungkidul. Pemerintah daerah pun bergerak cepat untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Sekretaris Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, menegaskan tidak boleh ada pengkaplingan di kawasan wisata. Menurutnya, pantai tidak bisa dikuasai pihak tertentu untuk menarik biaya di luar ketentuan resmi.

“Tidak boleh ada pengkaplingan karena kawasan pantai terbuka untuk umum,” kata dia, Sabtu (4/4/2026), dilansir Harian Jogja.

Sebagai tindak lanjut, dinas akan mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan praktik tersebut di ruang publik, termasuk kawasan pantai. Selain itu, sosialisasi dan pembinaan kepada kelompok sadar wisata serta pelaku usaha akan ditingkatkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar wisatawan merasa aman dan nyaman saat berkunjung. Pemerintah berharap kejadian di Pantai Krakal menjadi yang terakhir.

Eko juga mengungkapkan pihaknya telah mendatangi pelaku usaha yang dikeluhkan. Pelaku tersebut telah membuat video klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan wisatawan.

Menurutnya, menjaga citra pariwisata merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha di sekitar destinasi wisata.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, menilai praktik tarif tidak wajar berpotensi membuat wisatawan enggan kembali. Ia mengingatkan agar pelaku usaha menetapkan harga secara rasional dan transparan.

Ia juga meminta pelaku usaha menyediakan daftar harga secara terbuka sebelum transaksi guna menghindari kesalahpahaman dengan wisatawan.

Di sisi lain, tren kunjungan wisata di awal tahun dinilai cukup baik, terlihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi wisata yang terus naik setiap bulan.

Ery menegaskan tren positif tersebut harus dijaga. Ia mengingatkan pengalaman wisata tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam, tetapi juga kualitas pelayanan di lapangan.

Berita ini telah ditayangkan di Harian Jogja dengan judul “Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab”

Leave a Reply