Malukutime.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal di tengah pengetatan kebijakan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2026.
Imbauan tersebut disampaikan dalam pertemuan Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Puji Raharjo dengan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary di Kantor KJRI Jeddah.
Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi kepada masyarakat agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak praktik haji nonprosedural.
Puji menegaskan otoritas Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk pelaksanaan ibadah haji. Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan sebelum memutuskan berangkat ke Tanah Suci.
Sementara itu, Yusron mengingatkan calon jemaah untuk memastikan jenis visa yang dimiliki. Ia menegaskan visa ziarah, visa kunjungan, maupun dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.
“Jangan mudah tergiur jalur cepat. Hanya visa haji resmi yang diakui otoritas Saudi,” ujar Yusron dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).
KJRI Jeddah mencatat masih ada WNI yang ditindak aparat keamanan Arab Saudi karena mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji.
Beberapa modus yang ditemukan antara lain penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa dengan data yang tidak sesuai dengan paspor.
Risiko yang dihadapi juga tidak ringan. Selain gagal menunaikan ibadah haji, pelanggar dapat dikenai denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kesalahpahaman terkait program Haji Dakhili atau haji domestik.
Program tersebut hanya diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) minimal satu tahun. Karena itu, skema tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagai jalur alternatif bagi jemaah asal Indonesia.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran paket haji, termasuk yang dikenal sebagai program Furoda atau paket haji tanpa antre.
Masyarakat diminta tidak hanya terpaku pada istilah paket, tetapi memastikan kejelasan visa haji, legalitas penyelenggara, serta kesesuaian dengan prosedur resmi.
Kemenhaj dan KJRI Jeddah menilai penguatan pengawasan lintas instansi serta edukasi publik secara masif menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya korban penipuan perjalanan ibadah.
Selain itu, perbaikan sistem pendataan umrah yang lebih akurat diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi jemaah Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai ketentuan serta menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah Indonesia di Tanah Suci.

Leave a Reply