Hentikan Praktik Open Dumping di TPA, DLH Solo Mulai Atur Aktivitas Pemulung

Hentikan Praktik Open Dumping di TPA, DLH Solo Mulai Atur Aktivitas Pemulung
Alat berat sedang memilih sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Kec. Jebres, Kota Solo, Senin (23/2/2026). (Daerah/Dhima Wahyu Sejati)

Malukutime.com, SOLO — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo mulai melakukan pengendalian dan pengaturan bagi pemulung yang beraktivitas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.

Upaya itu untuk menindaklanjuti sanksi administrasi yang diterima Pemkot Solo dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang mengharuskan Pemkot menghentikan praktik open dumping atau sistem pembuangan sampah secara terbuka.

“Kami enggak melarang, bukan pelarangan. Yang kami lakukan pengendalian dan pengaturan,” kata Kepala DLH Kota Solo Herwin Tri Nugroho saat diwawancarai Espos melalui telepon, Sabtu (25/4/2026) siang.

Dia menjelaskan Pemkot Solo mendapatkan sanksi dari KLH  per 30 Maret 2026 lalu. Pemkot Solo diminta untuk menyusun rencana aksi mengenai penghentian sistem pembuangan sampah secara terbuka.

“Jadi dalam rangka mengakhiri praktik open dumping itu ada banyak hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta termasuk dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Banyak langkah-langkah yang harus dilakukan,” papar dia.

Menurut dia, kebijakan yang akan diambil adalah di hulu dengan edukasi dan sosialisasi untuk pemilahan hingga pengurangan sampah. Sedangkan di hilir, dilakukan penghentian praktik open dumping.

“Pemerintah Kota Surakarta terus melakukan komunikasi agar pengelolaan sampah di PLTSa Putri Cempo, itu waste processing-nya, produktivitasnya ditingkatkan. Produktivitasnya dinaikkan dari yang kondisi sekarang bisa melakukan pengolahan sampah 200 ton per hari tahun ini,” ujar dia.

Herwin mengatakan untuk meningkatkan produktivitas di TPA Putri Cempo dilakukan sejumlah persiapan. Salah satunya pengendalian stabilitas tumpukan sampah, pengaturan air lindi, gas metana, hingga kualitas udara.

Aktivitas Penyortiran

“Kemudian berkaitan juga dengan aktivitas penyortiran di lokasi TPA. Nah, penyortiran ini kan masih dilakukan bapak-bapak dan ibu-ibu yang melakukan pemulungan itu,” ujar dia.

“Nah, supaya produktivitasnya PLTSa ini bisa segera naik, kami lakukan pengaturan di area produksi PLTSa sehingga pemulungan nanti kami atur tidak di area produksi,” lanjut dia.

Dia menjelaskan sudah melakukan sosialisasi kepada para pemulung mengenai  pengaturannya. Upaya itu dilakukan untuk alasan keamanan, keselamatan, dan action plan tindak lanjut sanksi administrasi Kementerian LH.

“Kami sudah ketemu dengan Ketua RW, RT, koordinator pemulung. Kami menyampaikan langkah-langkahnya, kemudian nanti penataan di TPA Putri Cempo seperti apa, bagaimana kami harus melakukan semuanya,” ujar dia.

Dia mengatakan tidak ingin kejadian-kejadian di TPA daerah lain yang memakan korban terjadi di TPA Putri Cempo. Para pemulung masih bisa beraktivitas di area-area tertentu di TPA Putri Cempo.

“Untuk meningkatkan produktivitas itu kan beberapa tahapan. Tahapan awalnya adalah sterilisasi area produksi supaya alat beratnya bisa lalu lalang dengan baik, proses penurunan sampahnya bisa lebih cepat. Kan sampahnya banyak banget di sana,” ujar dia.

Dia menjelaskan DLH Solo mengatur area pembuangan. Ada sampah yang langsung diproses PLTSa dan ada untuk area pembuangan yang belum bisa diproses. “Seluruh kesiapan pemerintah kota untuk mengakhiri open dumping yaitu jumlah sampah yang akan masuk ke TPA Putri Cempo ya sebesar aktivitas produktivitas di TPA Putri Cempo,” ungkap dia.

Leave a Reply